Kebijakan ”Nonpenal” bagi Guru

Kekerasan Di Sekolah Berita

Kebijakan ”Nonpenal” bagi Guru
Muhammad IvanSdgsSDG05-Kesetaraan Gender
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 114 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 59%
  • Publisher: 70%

Perlu ada kebijakan nonpenal bagi guru yang melakukan hukuman fisik kepada murid dengan upaya mediasi.

Mengapa perlu membangun batasan atau standar hukuman fisik oleh guru seperti apa yang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana?Dimensi mendidik atau pendidikan di era modern telah mengubah beberapa pendekatan metodologis terkait pendisiplinan terhadap siswa. Hukuman fisik oleh guru kepada siswa di masa lalu mungkin masih dianggap biasa, tetapi saat ini dapat menyeret guru ke penjara. Indonesia adalah salah satu negara yang belum memiliki kejelasan batasan terhadap hukuman fisik.

Penelitian terbaru telah menambahkan dukungan untuk temuan ini. Sebuah studi 2009 meneliti dua kohort anak-anak dalam National Longitudinal Study of Youth dan menemukan bahwa, bahkan mengendalikan perilaku pengasuhan dan demografi lainnya, anak-anak dari ibu yang menggunakan sedikit atau tidak ada hukuman fisik memperoleh kemampuan kognitif lebih cepat daripada anak-anak yang mendapatkan hukuman fisik.

Secara umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat rumusan dan ”rambu-rambu” apa yang harus dilakukan dan dihindari oleh guru. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No 19/2017 tentang Guru, dan peraturan lainnya secara terintegrasi menyoroti secara sistematis tugas dan kewajiban serta hak guru.

Dalam kasus ini perlu dipahami, kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap siswa tidak bisa hanya dilihat dari sisi kriminologi, tetapi harus dilihat apakah korban memiliki faktor lain sehingga ia juga dapat dikatakan sebagai pelaku secara viktimologi. Dengan irisan yang demikian, perlu membangun batasan atau standar hukuman fisik seperti apa yang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana dan orangtua juga tidak dapat asal lapor sehingga dapat memberi penghakiman tunggal terhadap guru.

Beberapa kekerasan di dunia pendidikan biasa terjadi akibat disorientasi atau pengharapan yang tidak konsisten dari berbagai subyek, seperti guru, sekolah, orangtua murid, sekaligus pemerintah. Karena sudah biasa terjadi, terjadilah pembiaran. Meskipun sudah ada alat pemantau yang merekam kegiatan siswa dan guru , selalu saja ada celah kekerasan masuk ke dalam dunia pendidikan.

Kebijakan penal terlihat lebih banyak dilakukan daripada mengedepankan mediasi ataupun rekonstruksi kasus tanpa menghadirkan bukti visum, rekaman CCTV/video, dan saksi yang berimbang. Akibatnya, banyak guru yang harus dipenjara. Ada beberapa rekomendasi untuk memperbaiki penghukuman melalui kebijakan nonpenal, yakni: pertama, pengendalian sosial dalam kriminologi kesejahteraan yang mensyaratkan adanya sosialisasi dan juga fasilitasi sebelum hukuman dijatuhkan terhadap guru. Pendidikan sebagai agen pengendalian sosial yang masih terpusat menyebabkan terhambatnya sosialisasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Muhammad Ivan Sdgs SDG05-Kesetaraan Gender

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bulan Guru Nasional, Momentum Refleksi Para PendidikBulan Guru Nasional, Momentum Refleksi Para PendidikPeran dan martabat guru sebagai pendidik perlu diperkuat dengan kebijakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Baca lebih lajut »

Kemendikdasmen Akan Umumkan Kebijakan Baru terkait Guru di Hari Guru NasionalKemendikdasmen Akan Umumkan Kebijakan Baru terkait Guru di Hari Guru NasionalKemendikdasmen akan mengumumkan kebijakan baru terkait guru di puncak perayaan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024.
Baca lebih lajut »

Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah PapuaWamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah PapuaKebijakan dana Otsus perlu dibarengi dengan beberapa kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Baca lebih lajut »

Mendikdasmen Sebut Profesi Guru Sering Dimanfaatkan secara PolitisMendikdasmen Sebut Profesi Guru Sering Dimanfaatkan secara PolitisGuru seringkali menjadi jabatan politik guru-guru yang mendukung bupati, wali kota yang menang.
Baca lebih lajut »

Indonesia Masih Kekurangan Guru Agama, Guru Olahraga dan Guru KelasIndonesia Masih Kekurangan Guru Agama, Guru Olahraga dan Guru KelasProf. Mu'ti menjelaskan, masalah distribusi itu tidak bisa dilepaskan dari adanya otonomi daerah yang bertugas untuk mengatur distribusi guru.
Baca lebih lajut »

Pakar Kebijakan Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus DiperiksaPakar Kebijakan Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus DiperiksaAchmad menurutkan bahwa PPI bertugas melaksanakan kebijakan dan distribusi gula yang diimpor sesuai izin dari kementerian bukan untuk mengalihkan distribusi ke pihak swasta
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:51:00