Perguruan Tinggi saat ini bisa membuka program studi baru secara mudah sesuai dengan kebijakan dari program Kampus Merdeka. Berikut syaratnya: Prodi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Kampus Merdeka. Dalam aturan tersebut terdapat poin yang memperbolehkan perguruan tinggi membuatHal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Kebijakan ini boleh dilakukan oleh perguruan tinggi mana pun asal memenuhi persyaratan.
Perusahaan atau lembaga yang membuka kerja sama diprioritaskan bagi perusahaan multinasional, teknologi global, startup teknologi, organisasi nirlaba kelas dunia, organisasi multilateral, perguruan tinggi dalam peringkat 100 terbaik dunia, serta BUMN/BUMD. Terkait dengan itu, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka mengaku mendukung program tersebut. Bahkan, mereka berencana membuka prodi baru dalam waktu dekat. detik.com/tag/kampus-merdeka
"Kita sudah menerapkan beberapa kebijakan, sangat mendukung program pemerintah. Saat ini sudah ada prodi S1 Agribisnis dan D4 Kearsipan yang menjalankan," kata Ojat. Bahkan, ia percaya program ini dapat sukses. Pasalnya, dalam kebijakan tertulis harus ada kerja sama antara kampus dengan industri sehingga bisa meningkatkan kualitas lulusan.