Kebijakan IMEI 18 April Diklaim Bisa Blokir HP yang Hilang

Indonesia Berita Berita

Kebijakan IMEI 18 April Diklaim Bisa Blokir HP yang Hilang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada ponsel di Indonesia tetap dilaksanakan pada 18 April 2020.

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity tetap dilaksanakan pada 18 April 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Data yang Diambil dari Ponsel Saat Aturan IMEI Dimulai 18 AprilIni Data yang Diambil dari Ponsel Saat Aturan IMEI Dimulai 18 AprilSalah satu yang masih menjadi kekhawatiran dari aturan ini adalah keamanan data pribadi pengguna ponsel.
Baca lebih lajut »

Aturan IMEI Berlaku 18 April, Begini Persiapan KementerianAturan IMEI Berlaku 18 April, Begini Persiapan KementerianSetiap pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran ponsel harus melakukan pendaftaran barang dan mencantumkan IMEI baik produsen atau importir.
Baca lebih lajut »

Regulasi IMEI memungkinkan blokir ponsel hilangRegulasi IMEI memungkinkan blokir ponsel hilangRegulasi yang mengatur validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan menghadirkan layanan yang belum ada, yaitu untuk menangani ponsel ...
Baca lebih lajut »

Pelaku Industri Komitmen Dukung Pemberlakuan IMEIPelaku Industri Komitmen Dukung Pemberlakuan IMEIPemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau black market.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 05:58:46