Pada 24 Januari 2024, KKP mengeluarkan surat dengan Nomor: B.94/SJ/HK.
160/1/2024 dengan perihal: Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan, Pembudidaya, dan Pengelolaan Lobster bab, 23 pasal, dan 2 lampiran dengan materi muatan: a. ketentuan umum; b. pengelolaan lobster Jan Tuheteru turut menanggapi rancangan tersebut.
dengan pertimbangan penangkapan dipertahankan dengan monitor ketat,” jelas Jan dalam keterangannya, Selasa . Menurutnya, pada konteks peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lobster, pembudidaya dan nelayan, pemerintah seharusnya menyadari bahwa kegagalan periode 2021 adalah dalang eksploitasi terhadap sumber daya lobster yang kita miliki.
“Artinya kebijakan ini membolehkan investasi asing dalam Pembudidayaan BBL. Jika ini dilakukan maka akan menimbulkan potensi monopoli dengan lahirnya Lembaga Badan Layanan Umum ,” ungkapnya lagi.