Kebijakan Bea Masuk 200% Harus Dibarengi Penegakan Hukum

Pajak Impor Berita

Kebijakan Bea Masuk 200% Harus Dibarengi Penegakan Hukum
Pajak Impor China
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Pemerintah berencana mengenakan pajak bea masuk beberapa produk dari China sebesar 200%.

Senin, 01 Jul 2024 15:44 WIB Salah satunya adalah produk tekstil yang dianggap menjadi biang kerok lesunya industri Dalam negeri.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," kata Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, Senin .

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang illegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya apakah pemerintah siap dengan penegakkan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?" tanya dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pajak Impor China

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jika Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen Diterapkan, DPR Khawatir Banjir Barang IlegalRencana penerapan tarif bea masuk bagi barang asal Tiongkok sebesar 200 persen mendapat sorotan dari Komisi VI DPR RI.
Baca lebih lajut »

Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200 Perlu Diikuti Penegakan HukumCegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200 Perlu Diikuti Penegakan HukumPotensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai
Baca lebih lajut »

Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen, Anggota Komisi VI: Harus Dibarengi Penegakkan HukumKebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen, Anggota Komisi VI: Harus Dibarengi Penegakkan HukumAnggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengingatkan Kemendag RI untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan bea basuk barang 200 %
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Ungkap Kisi-Kisi Aturan Penyelamatan Industri Tekstil RISri Mulyani Ungkap Kisi-Kisi Aturan Penyelamatan Industri Tekstil RIKemenkeu tengah memfinalisasi pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Baca lebih lajut »

Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%Sebetulnya perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) ini, sudah diketahui efeknya sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM.
Baca lebih lajut »

Mendag akan kenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang asal ChinaMendag akan kenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang asal ChinaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China, ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 17:26:27