Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bermotor.
Ilustrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah , memberikan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bermotor. .
Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum.
Kebijakan toleransi pembayaran pajak hingga 30 hari setelah jatuh tempo merupakan upaya untuk meringankan masyarakat.
Bayar Pajak Setelah Jatuh Tempo Denda Telat Bayar Pajak Pajak Kendaraan Kena Tilang Stnk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Squid Game Season 2: Permainan Baru, Pemain Baru, Drama BaruSquid Game season 2 hadir dengan permainan dan peraturan baru yang lebih menegangkan. Selain itu, kehadiran pemain baru seperti Jung Bae, Influencer Kripto, Perempuan Hamil, Peserta Militer, dan Rapper Thanos menambah kejutan dan drama di musim ini.
Baca lebih lajut »
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Ini Penjelasan dan Hitungan LengkapnyaSimak penjelasan dan penghitungan kenaikan bayar pakai QRIS berkat kena PPN 12%!
Baca lebih lajut »
BSK Hukum gelar Advokasi Kebijakan guna dorong kebijakan jadi inklusifBadan Strategi Kebijakan Hukum dan Advokasi bakal menggelar program advokasi kebijakan guna mendorong seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah jadi lebih ...
Baca lebih lajut »
Uji Kebijakan Resto 'Gak Enak Gak Usah Bayar' Menuai ProtesClarissa menguji kebijakan unik restoran 'Gak Enak Gak Usah Bayar' dengan memesan 5 porsi bakso dan hanya memakan 1 dari setiap porsi. Aksi ini menuai protes karena dianggap tidak etis.
Baca lebih lajut »
Poster Film Pabrik Gula Tuai Kritikan Warganet, Dinilai Terlalu VulgarFilm horor baru berjudul 'Pabrik Gula' baru-baru ini menuai kontroversi setelah perilisan poster filmnya.
Baca lebih lajut »
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen PajakSeiring dengan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.
Baca lebih lajut »