Anies tak menonelir segala bentuk pelecehan kerja di lingkungan kerja.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur No.7/SE/2021 menyoal Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta. Melalui surat itu, Anies menyatakan, beberapa hal upaya pencegahan dan penanganan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.
Baca Juga "Para kepala daerah atau unit kerja, agar melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk tindakan pelecehan seksual," kata Anies dalam surat itu. a. Pelapor dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki. jakarta.go.id/pengaduan;
c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;4) Pelayanan rumah aman yang diberikan oleh Dinas Sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Giliran Anies Baswedan Puji Gibran bin JokowiBeritaTerpopuler Anies mengatakan bahwa pujian dari putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu bukan hanya ditujukan untuk gubernur DKI Jakarta saja. aniesbaswedan AniesBaswedan DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Formula E Anies Dibayangi Interpelasi dan Protes Warga DKIRencana Anies Baswedan menggelar Formula E diliputi polemik. Dua fraksi mengusulkan hak interpelasi, sementara masyarakat protes melalui demonstrasi.
Baca lebih lajut »
PPKM Dilarang Berkerumun, tapi Demo Anies Dibiarkan Polisi |Republika OnlineAlasan demo Anies, Sisca Rumondor menyebut, rakyat perlu makan, bukan balapan.
Baca lebih lajut »