Majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Catherine Wilson
| 5 Juni 2024 | 11:00 WIB - terhadap Idham Mase.
“Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim,” kata Ilham Rasyid selaku kuasa hukum Idham Mase, Selasa . “Menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya. Kami tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji idham kami mengajukan banding, itu saja intinya,” tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugatan Catherine Wilson soal Nafkah Masa Lalu Rp800 Juta kepada Idham Mase Ditolak Majelis HakimMeski gugatan perceraian Catherine Wilson terhadap Idham Mase sudah diputus majelis hakim Pengadilan Agama Depok, namun tak semua dikabulkan.
Baca lebih lajut »
Pihak Catherine Wilson Sebut Idham Masse Akui di Sidang soal Hadiahkan MobilKuasa hukum Catherine Wilson mengatakan pihak Idham Masse mengakui di sidang pernah membelikan mobil untuk ibu Catherine.
Baca lebih lajut »
Resmi Cerai, Gugatan Nafkah Rp.800 Juta Catherine Wilson Ditolak HakimMajelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Catherine Wilson.
Baca lebih lajut »
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Catherine Wilson, Tapi Tolak Tuntutan Nafkah Rp800 JutaDi persidangan, Catherine Wilson minta nafkah Rp800 juta.
Baca lebih lajut »
Kabulkan Permintaan Cerai, Majelis Hakim Tolak Gugatan Nafkah Rp 800 Juta Catherine Wilson ke Idham MasseMajelis hakim Pengadilan Agama Depok memutuskan bahwa Catherine Wilson dan Idham Masse resmi bercerai.
Baca lebih lajut »
Catherine Wilson Ingin Perceraiannya Cepat Selesai, Tak Ajukan Banding meski Gugatan Nafkah Lampaunya Ditolak HakimCatherine Wilson Ingin Perceraiannya Cepat Selesai, Tak Ajukan Banding meski Gugatan Nafkah Lampaunya Ditolak
Baca lebih lajut »