Personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi. Personel...
Personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi. Foto: BNPB/Dok- Personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi. Personel tersebut merupakan bagian dari Satuan Tugas Darat berasal dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan kementerian/lembaga.
"Upaya Satgas Darat didukung oleh operasi udara di bawah kendali Satgas Udara," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa .Jumlah tersebut belum mencakup dukungan dari pihak swasta, seperti APP Sinar Mas yang berkekuatan 3.180 personel tersebar di 5 provinsi. Satgas Udara mengerahkan armada helikopter dan fixed wing, yang difungsikan untuk pemadaman, pendinginan, patroli dan survei.
Adapun total air yang digunakan guna pemadaman dan pendinginan sejumlah 61.066.300 liter untuk semua wilayah terdampak. Selain armada helikopter, satuan tugas udara didukung pesawat untuk operasi teknologi modifikasi cuaca . Operasi ini dimaksudkan untuk memicu terjadinya hujan di wilayah-wilayah yang papar hotspot dengan menebarkan garam di awan potensial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5.929 Personel Gabungan Padamkan Karhutla di Lima Provinsi
Baca lebih lajut »
Tiga Helikopter Dikerahkan Atasi Kebakaran Hutan di Kalsel
Baca lebih lajut »
Kebakaran Hutan Hanguskan 27 Ribu Hektare Lahan di RiauUpaya memadamkan kebakaran hutan di Riau tidak bisa optimal akibat angin kencang dan cuaca kering yang mengakibatkan sumber air mengering
Baca lebih lajut »
Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Selimuti PekanbaruKualitas udara di sejumlah area di Pekanbaru, mulai menurun ke kondisi sedang akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
Baca lebih lajut »
Alat pencegah kebakaran hutan - ANTARA TV
Baca lebih lajut »