Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan isi perjanjian yang ditandatangi pada Selasa (25/1) itu sebenarnya sama saja dengan 2007.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia di Singapura menyerahkan proses politik ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ke DPR RI.
Menurut pria yang akrab disapa Tommy itu, tidak diratifikasinya perjanjian ekstradisi pada 2007 dikarenakan lemahnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh karenanya, parlemen saat itu menolak meratifikasinya. Dalam beberapa waktu terakhir, Tommy menilai Singapura telah sangat akomodatif dalam memenuhi kebutuhan Indonesia terkait pemulangan buronan.
Kendati demikian, ia mejelaskan bahwa proses ekstradisi hanya bisa dilaksanakan jika perkara buronan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Pintu Masuk Memburu Buron Kasus BLBI - Berita Utama - koran.tempo.coPenegak hukum tengah memetakan daftar buron di Singapura setelah perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken. Kasus BLBI menjadi salah satu fokus perhatian. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Apa Arti Penting Hubungan Bilateral Indonesia dan Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi?Indonesia dan Singapura resmi menyekapati sejumlah kesepakatan strategis, mulai dari perjanjian ekstradisi, pengelolaan wilayah udara, dan kerja sama pertahanan
Baca lebih lajut »
Perjanjian Ekstradisi Mempermudah JAMPidsus Buru 247 BuronanJAMPidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Singapura, memudahkan kerja sama memburu 247 buronan berbagai tindak pidana.
Baca lebih lajut »