HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2250kg untuk Urea NPK Phonska Rp2300kg NPK untuk Kakao Rp3300kg dan Pupuk Organik Rp800kg
Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia Panji Winanteya Ruky dan Senior Executive Vice President Operasi Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gatoet Gembiro Nugroho mengamati proses pembelian pupuk bersubsidi menggunsesuai aturan dengan memperketat pengawasan dan pemberian sanksi tegas bagi yang melanggar. Perusahaan itu berupaya memastikan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," ujar Tri Wahyudi di Jakarta, Minggu .HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku."Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PT Pupuk Indonesia Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Swasembada PanganPT Pupuk Indonesia telah menyiapkan 9,55 juta ton pupuk subsidi untuk mendukung swasembada pangan pada tahun 2025. Penyebaran pupuk dimulai sejak 1 Januari 2025, dengan komposisi urea 4,6 juta ton, NPK 4,3 juta ton, dan pupuk organik 500 ribu ton.
Baca lebih lajut »
Petani Segera Tebus Pupuk BersubsidiPT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi oleh petani sejak 1-3 Januari 2025, dengan total pupuk 7.536 ton. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, mengatakan penebusan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah yang telah menyederhanakan skema penebusan pupuk bersubsidi dan alokasi yang lebih terencana. Pupuk yang ditebus terdiri dari urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk organik.
Baca lebih lajut »
Pupuk NPK: Fungsi, Manfaat, Kandungan, dan JenisnyaMengenal pupuk NPK, yaitu pupuk dengan kandungan unsur hara makro berupa nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K) yang dimanfaatkan di pert
Baca lebih lajut »
Pupuk Subsidi untuk Swasembada PanganPT Pupuk Indonesia menyiapkan 955 juta ton pupuk bersubsidi pada 2025 terdiri urea 46 juta ton NPK 43 juta ton dan pupuk organik 500 ribu ton
Baca lebih lajut »
Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025 setelah penandatanganan kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran dengan Kementerian Pertanian. Pupuk Indonesia memastikan siap melaksanakan tugas pendistribusian kepada sekitar 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK 2025.
Baca lebih lajut »
Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025PT Pupuk Indonesia siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada 14,7 juta petani terdaftar di e-RDKK 2025 mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »