Kawal Kasus di Brebes, Legislator PDIP: Tidak Ada Kata Damai untuk Pemerkosa KasusPemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Paramitha Widya Kusuma menyoroti kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun oleh 6 pria di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Menurut dia, pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera. Apalagi, kata dia, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.
Namun, wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Barebes ini mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang mengamankan enam orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap WD.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku Pemerkosaan di Brebes Diminta Uang Rp 200 Juta Agar Kasus Tak ke Ranah HukumKasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Orang tua pelaku melaporkan oknum anggota LSM BPPI yang meminta uang saat mediasi,
Baca lebih lajut »
Ini Identitas 7 Pelaku Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di BrebesPolisi membeberkan identitas tujuh tersangka pemerasan yang meminta uang damai kepada keluarga pelaku pemerkosaan anak di Brebes.
Baca lebih lajut »
Kecam Kasus Brebes, Anggota DPR: Tak Ada Kata Damai dengan Pemerkosa!Paramitha mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menangkap enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan di Brebes, Jawa Tengah tersebut.
Baca lebih lajut »
Gawat! Kasus Campak 2022 di Indonesia Meningkat 32 Kali LipatKasus campak pada 2022 meningkat 32 kali lipat dibanding kasus yang tercatat pada tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
169 Kasus Baru HIV-AIDS Terdata di Sukabumi, Kalangan LSL 82 Kasus |Republika OnlineSelain warga Kota Sukabumi, data kasus baru HIV-AIDS mencakup warga luar daerah.
Baca lebih lajut »