Klaim posisi kepala otorita Ibukota Negara (IKN) setingkat menteri sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikritisi.Menurut mantan Menteri Komunikasi
Menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, tidak ada aturan yang memuat kepala otorita dalam Undang Undang Dasar 1945.
"Otorita itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945," kata Tifatul Sembiring dikutip dari akun Twitternya, Kamis . Hal itu jelas berbeda dengan Kementerian Negara, di mana landasan hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 17. Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi"Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi"Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden."Selain itu, Tifatul juga berpandangan, pembentukan otorita cukup dengan Peraturan Pemerintah , di mana hierarkinya tidak lebih tinggi dari UU.
"Provinsi, termasuk yang khusus mesti pakai UU, pak. Otorita itu cukup pakai PP, enggak lebih tinggi hierarkinya dari UU,"