Kata Risma soal Masuk Kriteria Jadi Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru

Indonesia Berita Berita

Kata Risma soal Masuk Kriteria Jadi Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 83%

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma angkat bicara soal namanya disebut masuk kriteria Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memilih Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Liputan6.com, Jakarta - Adapun salah satu kriteria Jokowi yakni, mempunyai latar belakang arsitek dan pernah menjadi kepala daerah.

BACA JUGA: PDIP DKI Sebut Risma, Azwar Anas, Sampai Ahok Bisa Jadi Cagub Jakarta Selanjutnya BACA JUGA: PDIP Pertimbangkan Nama Risma untuk Pilkada DKI Jakarta BACA JUGA: Indonesia Mendengar untuk Penuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Baca Juga Saat dirinya soal kesiapan apabila ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara , Risma mengatakan harus melapor terlebih dahulu ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, Risma merupakan kader PDIP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KSP: Presiden miliki cukup waktu tentukan Kepala Otorita IKNKSP: Presiden miliki cukup waktu tentukan Kepala Otorita IKNTenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan Presiden masih memiliki cukup waktu untuk menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru ...
Baca lebih lajut »

Nama Kepala Otorita IKN Sudah di Kantong PresidenNama Kepala Otorita IKN Sudah di Kantong PresidenISU pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berhembus kencang. Publik bertanya-tanya siapakah sosok yang akan dipilih Presiden Jokowi untuk menjabat jabatan setingkat menteri tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 00:21:22