DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Selasa lalu. Salah satu hal yang disoroti adalah pengisian jabatan ASN dari TNI Polri yang...
Akhir September lalu dalam Rapat Tingkat Satu Komisi II bersama pemerintah disepakati aturan terkait TNI Polri di jabatan ASN.
Dalam UU ASN yang lama, Prajurit TNI dan anggota Polri bisa mengisi jabatan tertentu dengan mengacu Undang-Undang masing-masing. Syaratnya diatur harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau kepolisian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Azwar Anas menyebut penempatan jabatan TNI dan Polri bersifat resiprokal atau silang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fachrul Razi, Sutiyoso Hingga Soenarko Dukung Anies Baswedan Jadi Bakal CapresPurnawirawan TNI-Polri itu tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3).
Baca lebih lajut »
Menpan-Rebiro Usul ASN Bisa Menjabat di TNI/PolriBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Menpan RB: ASN bisa duduki jabatan di TNI atau PolriMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) kini bisa menduduki ...
Baca lebih lajut »
Menteri PAN-RB Buka-bukaan Konsep ASN Bisa Isi Jabatan TNI-PolriMenteri PAN-RB buka suara soal poin perubahan di UU ASN yang mengizinkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI-Polri dan sebaliknya.
Baca lebih lajut »
UU ASN, Menpan Sebut Sipil Bisa Isi Jabatan TNI-Polri hingga WakapolriMenpan mengatakan dengan konsep resiprokal pada UU ASN baru jangan ke depan bisa saja ada wakapolri bidang yanmas. 'Sangat mungkin, ini telah dibuka,' katanya.
Baca lebih lajut »