KPK melakukan pemeriksaan terhadap pedangdut Iis Sugianto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.
Setikno diketahui juga merupakan tersangka penyuap eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar dalam proyek pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia. Emirsyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan kasus TPPU.Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Iis Sugianto. Pada pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu, Iis menjelaskan urusan jual beli rumah terkait dengan Emirsyah Satar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK panggil penyanyi Iis Sugianto kasus TPPU Soetikno SoedarjoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana ...
Baca lebih lajut »
KPK memanggil enam saksi kasus pengadaan kapal DJBC dan KKPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal pada dua institusi pemerintah, yakni Direktorat ...
Baca lebih lajut »
Enam Saksi Kasus Pengadaan Kapal Mangkir dari Panggilan KPKEnam saksi kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca lebih lajut »
MAKI Gugat KPK soal Kasus Bank CenturyMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK terkait kasus Bank Century melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
KPK Sudah Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang Sejak JumatTerkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih dengan tersangka anggota DPR I Nyoman Dhamantra, KPK telah menggeledah 8 lokasi.
Baca lebih lajut »
KPK panggil anggota DPR Fathan terkait kasus PUPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi ...
Baca lebih lajut »