Kasus Tidur Bareng Bos Karyawati Cikarang, 4 Perusahaan Diduga Terlibat

Indonesia Berita Berita

Kasus Tidur Bareng Bos Karyawati Cikarang, 4 Perusahaan Diduga Terlibat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Diduga empat  perusahaan mensyaratkan tidur bareng bos sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak karyawati Cikarang. - Halaman 1

Advertisement

Obon berharap kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat. Pasalnya, kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi. Hal ini merupakan bentuk dari eksploitasi maupun pelecehan seksual. "Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun," ucapnya.Kuasa Hukum Karyawati Cikarang Korban Ajakan Staycation oleh Atasannya Ajukan Perlindungan ke LPSK

Politisi dari Partai Gerindra itu berharap agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut. Obon memastikan banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban. "Kalau dari sisi keamanan, kita ada LPSK kemudian pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng BosDPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng BosDPRD Kabupaten Bekasi mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pekerja atau buruh perempuan...
Baca lebih lajut »

Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati di CikarangTidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati di CikarangDisnaker Kabupaten Bekasi belum menerima laporan terkait viralnya tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang. 
Baca lebih lajut »

Isu 'Tidur Bareng Bos' di Cikarang untuk Perpanjangan Kontrak Kerja Dikecam Banyak PihakIsu 'tidur bareng bos' sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Jawa Barat, viral di media sosial dan dikecam oleh banyak pihak.
Baca lebih lajut »

Buruh Siap Geruduk Perusahan yang Mewajibkan Karyawati Tidur dengan Bos di CikarangBuruh Siap Geruduk Perusahan yang Mewajibkan Karyawati Tidur dengan Bos di CikarangPresiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam adanya dugaan staycation yang harus dilakukan karyawati bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.
Baca lebih lajut »

Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke PolisiKaryawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke PolisiKasus manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan, memasuki babak baru. Kasus manajer perusahaan...
Baca lebih lajut »

Kasus Pelecehan Karyawati Modus Perpanjang Kontrak di Cikarang, DPR Kantongi Empat PerusahaanKasus Pelecehan Karyawati Modus Perpanjang Kontrak di Cikarang, DPR Kantongi Empat PerusahaanKasus Pelecehan Karyawati Modus Perpanjang Kontrak di Cikarang, DPR Kantongi Empat Perusahaan: DPR mengantongi empat nama perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak karyawati.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 17:44:25