KPK membuka peluang untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi yang kembali mangkir untuk diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan secara undang-undang Hakim Agung Prim dapat dipanggil secara paksa.
Yang pasti, kata Alex, tim penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Prim dengan tembusan kepada ketua MA.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sempat Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Kembali Dipanggil KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung Prim Haryadi hari ini, Rabu (7/6). Dia bakal menjadi saksi dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara - Jawa PosKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi, Rabu (7/6).
Baca lebih lajut »
KPK kembali panggil Hakim Agung Prim HaryadiKPK kembali memanggil Hakim Agung Republik Indonesia Prim Haryadi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).
Baca lebih lajut »
Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa'Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang sesuai ketentuan undang-undang, bisa,' kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Sekretaris MA, KPK Akan Panggil Paksa Hakim Agung Prim HaryadiSurat pemanggilan KPK terhadap hakim agung akan disampaikan juga ke Ketua MA. Tujuannya agar Ketua MA ikut memerintahkan hakim agung hadir penuhi panggilan KPK. Jika tidak, hakim agung seperti Prim akan dipanggil paksa. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap Suap Dibagi-bagi di Ruang Asisten Hakim Agung Takdir RahmadiApakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi? Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut. Namun, KPK telah memeriksa Takdir Rahmadi.
Baca lebih lajut »