Kapolrestabes Palembang mengatakan penetapan Wahyu sebagai tersangka KDRT itu menyusul laporan kakak korban atas kasus suami sekap istri.
TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menetapkan Wahyu Saputra sebagai tersangka kasus suami sekap istri hingga korban meninggal di Rumah Sakit Hermina Jakabaring, Palembang. Istri tersangka, Sindi, ditemukan tetangganya dalam kondisi tubuh tinggal kulit dan tulang di rumah kontrakannya.
Laporan dugaan KDRT itu dilayangkan Purwanto ke Polsek Kertapati pada saat hari pemakaman korban. Purwanto melaporkan Wahyu setelah mendapati adiknya terkapar dengan tubuh kurus tinggal tulang di rumahnya, yang berada di Jalan Abikusno, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.Polisi lalu mendatangi TKP dan menangkap terduga pelaku, namun Wahyu dilepaskan karena polisi tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pesona 15 Wisata Palembang Terdekat dengan Kota, Gak Perlu Jauh-JauhBagi traveler yang ingin menjelajahi sisi lain Palembang, wisata Palembang terdekat kota adalah pilihan tepat.
Baca lebih lajut »
Pesona 15 Wisata Palembang Terdekat dengan Kota, Enggak Perlu Jauh-JauhBagi traveler yang ingin menjelajahi sisi lain Palembang, wisata Palembang terdekat kota adalah pilihan tepat.
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Hasto PDIP, KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hari IniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Pemanggilan Wahyu Setiawan sebagai Saksi Kasus Suap PAW DPR RI Dijadwalkan UlangPemanggilan saksi Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dijadwalkan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan dari Wahyu sendiri.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina dalam Kasus Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam kasus Harun Masiku. Ketiganya akan dimintai keterangan terkait pengaturan dan pengendalian terhadap advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam melobi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.
Baca lebih lajut »
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Hasto KristiyantoWahyu Setiawan, mantan komisioner KPU periode 2017-2022, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK menetapkan HK sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Baca lebih lajut »