Jaksa Agung yakin polisi tidak akan gegabah terkait kasus penyelundupan senjata api.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo meyakini penyidik kepolisian tidak gegabah dalam menangani kasus dugaan rencana pembunuhan serta pemasok senjata untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019 yang hingga Jumat belum terungkap dalangnya. Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian untuk enam tersangka yang diduga menjadi eksekutor rencana pembunuhan empat tokoh nasional pada Aksi 22 Mei 2019.
Terkait dengan ratusan perusuh Aksi 22 Mei, dikatakannya akan segera dibentuk tim jaksa untuk meneliti berkas-berkas perkara yang nantinya dikirimkan penyidik kepada jaksa penuntut umum karena jumlah pelaku yang banyak. Berkas kasus disebutnya akan dibagi-bagi di kejaksaan negeri sesuai dengan terjadinya kericuhan. Hingga kini, disebutnya SPDP para pelaku kericuhan yang ditangkap belum diterima oleh kejaksaan.
Kepolisian menangkap 442 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada tanggal 21 Mei hingga 23 Mei dini hari. Pada hari terakhir aksi, perusuh yang ditangkap sebanyak 185 orang, sementara sehari sebelumnya pihak keamanan melalui jajaran Polda Metro Jaya membekuk 257 pelaku yang bertindak anarkistis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Ungkap Peran Sekjen Kemenag di Kasus Suap JabatanDalam dakwaan, jaksa menyebut Sekjen Kemenag, atas arahan Romahurmuziy, memerintahkan bawahan untuk menerbitkan SK pengangkatan Muafaq jadi pimpinan di Gresik.
Baca lebih lajut »
Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!Seorang jaksa nakal di Kejari Rembang, Jateng, menghabiskan uang hasil tilang Rp 2,6 untuk bersenang-senang yakni untuk karaoke. JaksaNakal
Baca lebih lajut »
Ratna Sarumpaet Mengaku Siap Menerima Apapun Tuntutan JaksaTerdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan...
Baca lebih lajut »
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati - koran.tempo.coJaksa menuntut hukuman mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, terdakwa pembunuh keluarga Diperum Nainggolan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna SarumpaetPihak JPU menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna. JPU menilai mereka sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan. Megapolitan
Baca lebih lajut »
Kasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun PenjaraJaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca lebih lajut »
JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di PersidanganJaksa Penuntut Umum menilai, saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan pembuktian...
Baca lebih lajut »
JPU Nilai Permintaan Maaf Ratna Tidak Menghilangkan PidanaJaksa menganggap permintaan maaf dari Ratna Sarumpaet tidak menghilangkan atau membebaskannya dari pidana.
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK: Rommy Arahkan Suap untuk Bantu Kampanye Sepupu Jadi CalegJaksa KPK menyampaikan adanya sebagian uang suap yang diterima Romahurmuziy alias Rommy mengalir untuk kepentingan kampanye caleg PPP di Kabupaten Gresik. kpk romahurmuziy
Baca lebih lajut »
Menurut Jaksa, Menteri Agama 'Pasang Badan' untuk Tetap Mengangkat TerdakwaLukman mengirimkan pesan WhatsApp berisi 12 nama yang dipilih untuk menduduki jabatan kepala kanwil. Salah satunya, Haris yang masih dijatuhi sanksi.
Baca lebih lajut »