Sejumlah artis dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait robot trading Net89, mulai dari Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.
Oleh karenanya, Zainul Arifin sebagai kuasa hukum dari korban penipuan meminta itikad baik dari keduanya untuk mengembalikan uang hasil lelang tersebut. "Kemudian Kevin Aprilio ini musisi dan dia juga mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan," ujar Zainul Arifin.Terakhir, motivator Mario Teguh juga terseret karena kedapatan mempromosikan platform robot trading tersebut di media sosialnya.