Kasus Putusan Prima, Ketua PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KY

Indonesia Berita Berita

Kasus Putusan Prima, Ketua PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KY
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 70%

Selain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono, Komisi Yudisial bakal memanggil majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara gugatan Prima, yakni T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban. Polhuk AdadiKompas

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan putusan Partai Rakyat Adil Makmur melawan Komisi Pemilihan Umum , hari ini.

Selain Liliek, KY juga bakal memanggil majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan Prima, yakni T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban. Mereka dipanggil untuk diperiksa, besok, Selasa . KY berharap mereka dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin .

Seperti diketahui, pada 2 Maret lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan gugatan perdata Prima menyatakan, KPU melakukan perbuatan melawandan diperintahkan membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. KPU juga dihukum agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putuskan Pemilu Ditunda, Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim Perkara Prima Dipanggil KYPutuskan Pemilu Ditunda, Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim Perkara Prima Dipanggil KYKY memanggil Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
Baca lebih lajut »

KY panggil ketua dan majelis hakim PN Jakpus terkait perkara PrimaKY panggil ketua dan majelis hakim PN Jakpus terkait perkara PrimaKomisi Yudisial (KY) memanggil ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, terkait perkara yang diajukan Partai Prima melawan ...
Baca lebih lajut »

Ketua PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Soal Putusan Partai PrimaKetua PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Soal Putusan Partai PrimaKomisi Yudisial akan melakukan pemanggilan kembali kepada ketua PN Jakpus.
Baca lebih lajut »

KY Bakal Periksa Ketua dan Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024KY Bakal Periksa Ketua dan Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024Komisi Yudisial berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (29/5/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan voni perdata gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam vonisnya hakim PN Jakpus meminta KPU tak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

KY Panggil Hakim PN Jakpus Pengadil Gugatan Prima Buntut Putusan Tunda PemiluKY Panggil Hakim PN Jakpus Pengadil Gugatan Prima Buntut Putusan Tunda PemiluKY panggil Ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima terkait putusan yang salah satunya memerintahkan penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok - Jawa PosTak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok - Jawa PosKetua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), Senin (29/5).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 00:09:20