Kasus Perubahan Iklim akan Disidangkan di Mahkamah Pidana Internasional PBB

Dunia Berita

Kasus Perubahan Iklim akan Disidangkan di Mahkamah Pidana Internasional PBB
VOA Headline NewsIsu IklimPBB
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 63%

Setelah lobi bertahun-tahun oleh negara-negara kepulauan yang khawatir akan lenyap begitu saja akibat naiknya permukaan air laut, Majelis Umum PBB tahun lalu meminta pendapat Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) tentang “kewajiban Negara-negara terkait perubahan iklim.

Seorang warga berjalan melewati sebuah rumah yang kini terendam akibat naiknya permukaan air laut di Sidogemah, Demak, Jawa Tengah, pada 8 November 2021. Lihat komentarSetelah lobi bertahun-tahun oleh negara-negara kepulauan yang khawatir akan lenyap begitu saja akibat naiknya permukaan air laut , Majelis Umum PBB tahun lalu meminta pendapat Mahkamah Pidana Internasional tentang “kewajiban Negara-negara terkait perubahan iklim.

Setelah lobi bertahun-tahun oleh negara-negara kepulauan yang khawatir akan lenyap begitu saja akibat naiknya permukaan air laut, Majelis Umum PBB tahun lalu meminta pendapat Mahkamah Pidana Internasional tentang “kewajiban Negara-negara terkait perubahan iklim.” Vanuatu adalah salah satu dari sekelompok negara kecil yang mendorong intervensi hukum internasional dalam krisis iklim.“Kami hidup di garis depan dari dampak perubahan iklim. Kami adalah saksi dari kehancuran tanah kami, mata pencaharian kami, budaya kami, dan hak asasi kami,” kata utusan perubahan iklim Vanuatu Ralph Regenvanu kepada wartawan sebelum sidang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

VOA Headline News Isu Iklim PBB Perubahan Iklim Mahkamah Vanuatu Persidangan ICJ Air Laut

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pejabat Hamas, PM dan Mantan Menhan...Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pejabat Hamas, PM dan Mantan Menhan...ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan Oktober yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin NetanyahuMahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin NetanyahuTahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meluas, dengan berbagai tokoh dan institusi mengecam serangan itu serta pemblokiran bantuan
Baca lebih lajut »

Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu Harus Dilaksanakan, Menurut Uni EropaSurat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu Harus Dilaksanakan, Menurut Uni EropaSurat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk PM Israel Benjamin Netanyahu harus
Baca lebih lajut »

RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu
Baca lebih lajut »

Italia: G7 akan Bahas Surat Penangkapan NetanyahuItalia: G7 akan Bahas Surat Penangkapan NetanyahuItalia mengatakan negara G7 akan membahas surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Netanyahu
Baca lebih lajut »

Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu atas Kejahatan PerangMahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu atas Kejahatan PerangMahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 05:03:35