Kasus Permohonan Dispensasi Nikah di Indramayu Cenderung Mengkhawatirkan
PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan atau perkawinan itu lembaga sakral yang tidak boleh dinodai oleh motif nafsu syahwatiah belaka. Ada nilai yang lebih adi luhung yakni niat beribadah mengikuti sunnah Rasulullah—al-nikaahu sunnatii fa man raghiba ‘an sunnatii fa laisa minnii—dan memelihara keberlangsungan eksistensi kehidupan manusia untuk merealisasikan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Sehingga tidak ada frasa yang dibangun—oleh misalnya artis Indonesia—dengan mengatakan “buat apa menikah, kalau ujungnya akan bercerai, masing mending hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan yang pening suka-sama suka”. Silogisme yang dibangunnya tidak tepat, memang adanya perceraian karena adanya pernikahan, tapi tidak semua orang menikah kemudian berujung pada perceraian.
Untuk memahami kembali tujuan dibangunnya rumah tangga melalui Lembaga pernikahan ini adalah sebuah kewajaran kalau kita meminjam makna pernikahan dengan mengutip Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.Perkawinan dalam Islam adalah pernikahan yakni akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Meraih sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah keinginan utama setiap manusia dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Tetapi realitas juga membuktikan di era digital yang semakin terbuka dan mendunia—apalagi disinyalir di era ini nyaris tidak ada lagi budaya lokal yang ada adalah budaya global—banyak budaya yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat kita lalu diadaptasi tanpa penyaringan yang ketat dalam dimensi agama dan kearifan lokal.
Beberapa remaja kita lalu terkontaminasi misalnya terjebak dalam pergaulan bebas, hedonis dan semakin permisif. Pada akhirnya di antara mereka ada yang menikah karena keterpaksaan, married by accident Married by Accident atau kawin hamil adalah sebuah kasus yang menggambarkan bahwa terjadinya perkawinan disebabkan karena adanya kecelakaan berupa kehamilan sebelum pernikahan tersebut diselenggarakan, atau pernikahan terpaksa dilakukan karena sudah hamil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soroti Kasus di Ponorogo, Pemerintah Akan Perketat Dispensasi Nikah DiniMenteri PPPA Bintang Puspayoga akan perketat dispensasi kawin atau nikah dini. Ia soroti angka dispensasi pernikahan anak di bawah umur di Ponorogo
Baca lebih lajut »
Dikta: Bisa Aja Besok Saya Nikah, Bisa Aja Enggak Nikah-nikah'Kenapa harus enggak enjoy (jomlo) gitu? Kenapa orang harus takut dan malu sendirian gitu,” kata Dikta.
Baca lebih lajut »
PA Batang Terima Ratusan Pemohon Dispensasi Nikah di Tahun 2022, Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya - Pikiran-Rakyat.comPA Batang Terima Ratusan Pemohon Dispensasi Nikah di Tahun 2022, Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Baca lebih lajut »
LPA Jatim: 70 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah Karena Sudah Hamil Dulu |Republika OnlineBiasanya, anak yang mengajukan dispensasi nikah lantaran terjebak pergaulan bebas.
Baca lebih lajut »
Menteri Bintang Soroti Dispensasi Kawin Anak di PonorogoMenteri PPPA Bintang Puspayoga menyoroti kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Ramai Soal Maraknya Nikah Dini di Sejumlah Daerah, Kementerian PPPA Bakal Perketat Hal IniKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memperketat pemberian dispensasi nikah anak atau nikah dini, agar tidak mudah diberikan.
Baca lebih lajut »