Polisi menyita 300 karung sepatu bekas dari tersangka.
"Instruksinya untuk menindak tegas penyelundupan baju dan sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri," kata Edi, Rabu .
Edi menjelaskan kronologi pengungkapan kejahatan Mastur terungkap pada Rabu lalu. Setelah ditindaklanjuti diketahui bahwa Mastur melakukan kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan. Yakni berupa sepatuModus tersangka dapat memiliki barang dilarang tersebut diimpor dari luar negeri, melalui Kota Batam, Kepulauan Riau."Sepatu bekas itu di impor secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," ujar Edi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat beberapa pasal seperti Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana: Pasal 47 ayat . Yakni, “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.
Selanjutnya, Pasal 111"Setiap Importir yang Mengimpor dalam keadaan tidak baru Sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Klarifikasi Panjang Lebar Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di KemenkeuMenkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut ada dugaan tindak pencucian uang terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »
Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Ini Pernyataan Lengkap Sri MulyaniSri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi tentang transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diduga terkait dengan kementeriannya. Bagaimana pernyataan lengkapnya?
Baca lebih lajut »
Titik Terang soal Rp 300 Triliun Usai Mahfud Bertemu Sri MulyaniInformasi soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun semakin jelas usai Mahfud Md bertemu dengan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca lebih lajut »
Respons soal Geger Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Singgung 2 Surat PPATKMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali buka suara soal heboh transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin PrayitnoSalah satu kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak, Gayus Tambunan.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Rapat Bareng PPATK Bahas Rp 300 T Hari IniIsu soal adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu kini ditindaklanjuti DPR. Komisi III DPR akan rapat dengan PPATK membahas hal itu hari ini.
Baca lebih lajut »