Kasus Penipuan Rp 9,7 Miliar, Anak Nia Daniaty Sudah Bebas
Perbesar - Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun. Oi dinyatakan bersalah terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil bodong dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. "Betul sudah bebas," kata Susanti Agustina kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa .
Di laporan tersebut Olivia Nathania disebutkan melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil . Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hanya Kasus Tiket Coldplay, Denisa juga Terlibat Penipuan Umrah Rp42 JutaMahasiswa yang terlibat kasus penipuan tiket konser Coldplay, Denisa Agustin (22) juga terlibat kasus penipuan umrah.
Baca lebih lajut »
Babak Baru Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi, Perusahaan Penyalur Pengasuh Anak Buka SuaraLewat media sosial pribadinya, Val The Consultant, selaku penyalur pengasuh anak, mengatakan akan ikut mengusut kasus penganiayaan tersebut.
Baca lebih lajut »
Polri Ungkap Kasus Kriminal Meningkat 112 Persen Selama Bulan Ramadhan, Kasus Pencurian ada 197 KasusPolri mengungkapkan bahwa kasus kriminal atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengalami peningkatan signifikan.
Baca lebih lajut »
Marak Fenomena Kidsfluencer, Bagaimana Dampaknya Bagi AnakKehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Baca lebih lajut »
Ayah Mimi Peri Diyakini Disantet, Air Seninya Bikin Rumput MatiMimi Peri yang merupakan anak bungsu jadi mualaf saat masih anak-anak.
Baca lebih lajut »