Meningkatnya angka literasi keuangan di Indonesia tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.
Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya angka literasi keuangan di Indonesia tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.
Modus ini biasanya datang dari pihak-pihak yang tidak memiliki identitas valid dan menawarkan proses pengajuan pinjaman yang terlalu mudah dan tanpa syarat. Tidak hanya itu, masyarakat akan tertipu dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi yang tidak mengatasnamakan instansi keuangan. 3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank/ instansi.
“Saat ini, OK Bank memiliki agent-agent pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi para nasabah saat periode pengajuan pinjaman. Di sini kami bekali mereka dengan beberapa informasi terkait ketentuan pinjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh mereka yang baru pertama kali melakukan pinjaman, terutama melalui OK Bank,” kata Hardiansyah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Ungkap Penipuan Ratusan Mahasiswa Bogor Modus BaruNamun Bareskrim menilai kasus penipuan ratusan mahasiswa Bogor ini seperti kasus penipuan pada umumnya.
Baca lebih lajut »
Kasus Pinjol yang Melilit Ratusan Mahasiswa IPB Disebut Penipuan Modus BaruBareskrim Polri menyebut kasus penipuan modus pinjol yang dilakukan wanita berinisial SAN di Bogor tergolong baru. Belum ada kasus serupa yang ditanganinya. Bareskrim...
Baca lebih lajut »
Polisi Dalami Dugaan Tersangka Baru Kasus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB |Republika OnlineHingga saat ini, baru ada satu tersangka, Siti Aisyah Nasution (29 tahun).
Baca lebih lajut »
Pelaku Penipuan Pinjol Ilegal dengan Korban Ratusan Mahasiswa IPB Ditetapkan Tersangka'Atas perbuatannya, saudari SAN ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.'
Baca lebih lajut »
Mahasiswa IPB Ketipu Pinjol Berjamaah, OJK Buka SuaraSebanyak 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »
Kasus Pinjol IPB, OJK Ajukan Restrukturisasi ke Perusahaan Fintech P2P LendingOJK tidak dapat memaksa perusahaan fintech P2P lending memberikan restrukturisasi kepada mahasiswa IPB karena mereka menyalurkan pinjaman sesuai prosedur.
Baca lebih lajut »