Kasus Pencucian Uang Pejabat Pajak, KPK Periksa Konsultan Pajak
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang konsultan pajak terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji .
Sekadar informasi, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji kembali ditetapkan tersangka setelah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak. Dia ditetapkan atas dugaan TPPU. “Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa .
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: