Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun

Indonesia Berita Berita

Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Pemukulan orang sudah masuk ranah KUHP penganiayaan, bisa dipenjara sampai tujuh tahun kalau korban meninggal dunia

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Berkaitan video tersebut, malam ini tim sudah melakukan tindakan pertama TKP. Polisi sudah bertemu dengan dua orang sekuriti BPJS yang membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujar, Olot dikutip dariKasus itu dalam penanganan polisi. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi masih mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Jika melakukan pemukulan sampai korban alami kejang-kejang, kira-kira hukuman apa yang bisa berlaku untuk si pemukul? Pengamat Transportasi Budiyanto, pengendara kendaraan bermotor di jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, tidak boleh emosi apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.

"Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polres Cimahi Usut Video Pemukulan Pengendara Motor Sampai Kejang |Republika OnlinePolres Cimahi Usut Video Pemukulan Pengendara Motor Sampai Kejang |Republika OnlineBeredar video pemukulan pengendara sepeda motor sampai kejang.
Baca lebih lajut »

Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHPPN Solo telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akibat penyebaran berita bohong, ujaran kebencian. Apa artinya?
Baca lebih lajut »

Update Covid-19 pada Selasa (18/4/2023): Kasus Positif Naik 1.343, Sembuh 580, dan Meninggal 11Update Covid-19 pada Selasa (18/4/2023): Kasus Positif Naik 1.343, Sembuh 580, dan Meninggal 11DKI Jakarta menjadi provinsi dengan catatan peningkatan kasus tertinggi, dengan total pertambahan sebanyak 543 kasus.
Baca lebih lajut »

Jaksa Banding Kasus AG, Anggota DPR: Kasus AG Dilematis |Republika OnlineJaksa Banding Kasus AG, Anggota DPR: Kasus AG Dilematis |Republika OnlineJika banding vonis AG nanti lebih rendah, Jaksa bisa lakukan kasasi.
Baca lebih lajut »

Subvarian Arcturus Meluas, Haruskah Perketat Penggunaan Masker? |Republika OnlineSubvarian Arcturus Meluas, Haruskah Perketat Penggunaan Masker? |Republika Onlinejumlah kasus Arcturus di India meningkat sebanyak 3.122 kasus dalam satu hari.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 13:35:53