Kasus Pemerasan, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara

Azlansyah Hasibuan Berita

Kasus Pemerasan, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara
VonisBawaslu Medan
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan kepada anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan. Vonis ini dibacakan Majelis

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan kepada anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan . Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah pada persidangan kasus dugaan pemerasan, Jumat Pekan Depan, Pengadilan Sidangkan Perkara Suap Anggota Bawaslu Medan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Vonis Bawaslu Medan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Medan vonis komisioner nonaktif Bawaslu Medan 1,5 tahun penjaraPN Medan vonis komisioner nonaktif Bawaslu Medan 1,5 tahun penjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Azlansyah Hasibuan sebagai komisioner nonaktif Bawaslu Medan dan rekanan Fachmy ...
Baca lebih lajut »

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan BawasluMenangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan BawasluAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan kembali menjalani sidang lanjutan di PN Medan dengan
Baca lebih lajut »

Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT PoldaMenangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT PoldaAnggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, menangis saat membacakan pledoi di PN Medan. Dia mengaku hanya disuruh seniornya di KPU dan Bawaslu.
Baca lebih lajut »

Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun PenjaraKomisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun PenjaraJPNN.com : Komisioner nonaktif Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dituntut hukuman dua tahun penjara oleh JPU Kejati Sumut.
Baca lebih lajut »

Anggota Bawaslu Medan yang Di-OTT Polda Sumut Dituntut 2 Tahun PenjaraAnggota Bawaslu Medan yang Di-OTT Polda Sumut Dituntut 2 Tahun PenjaraAnggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah yang kena OTT Polda Sumut menjalani sidang tuntutan di PN Medan. JPU menuntut Azlan dua tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Vonis 3 Bulan Penjara untuk PPK Medan Timur, Kejari Medan Ajukan BandingVonis 3 Bulan Penjara untuk PPK Medan Timur, Kejari Medan Ajukan BandingKetua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Terkait vonis ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 19:11:08