Kasus Pelecehan oleh WNI saat Umrah: Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Indonesia Berita Berita

Kasus Pelecehan oleh WNI saat Umrah: Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Informasi tentang kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS, 26, asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap anggota jemaah asal Lebanon saat umrah di Masjidil Haram, Makkah, menyita perhatian publik Tanah Air.

di Masjidil Haram, Makkah, menyita perhatian publik Tanah Air. Keluarga MS dan Pemerintah Indonesia merespons hal tersebut.dari sejumlah sumber, Senin , peristiwa itu terjadi pada 10 November 2022 lalu. Pengadilan di Arab Saudi memvonis MS dengan pidana dua tahun penjara pada 20 Desember 2022 karena menilai MS bersalah. MS juga dihukum denda 50.000 rial atau setera Rp200 juta.

Menurut Kemenlu, MS ditahan setelah menjalani proses persidangan. Pada proses itu MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha menyebut Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin dikutip dariKJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut. “Kami masih menungguPeristiwa terjadi saat tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, MS bersama rombongan keluarganya sedang di Masjidil Haram untuk mencium hajar Aswad.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan. Menurut pihak keluarga, MS dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, MS tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. yang mengaku sebagai kerabat MS. Akun itu mengunggah beberapa utas berisi pernyataan klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh WNI berinisial MS saat umrah. Akun itu berharap cuitannya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemlu: WNI Jemaah Umrah Dihukum dalam Kasus Pelecehan Seksual di MekahKemlu: WNI Jemaah Umrah Dihukum dalam Kasus Pelecehan Seksual di MekahKemenlu menyebut WNI jemaah umrah divonis bersalah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual di Mekah, namun KJRI Jedah baru diberitahu setelah sidang
Baca lebih lajut »

Kemenlu Ajukan Nota Protes Kasus WNI Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah ke Saudi | merdeka.comKemenlu Ajukan Nota Protes Kasus WNI Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah ke Saudi | merdeka.comDirjen PWNI dan BHI, Joedha Nugraha mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak menerima informasi atas sidang yang dijalani oleh MS terkait kasus yang diduga menjeratnya, pada 20 Desember 2022 lalu.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Kemenag soal WNI Dipenjara Gara-Gara Dituduh Lakukan Pelecehan saat Umrah | merdeka.comPenjelasan Kemenag soal WNI Dipenjara Gara-Gara Dituduh Lakukan Pelecehan saat Umrah | merdeka.comKepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ikbal Ismail menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan tentang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 juta.
Baca lebih lajut »

VIDEO: WNI Jemaah Umrah Pelaku Pelecehan Seksual saat Tawaf, Dipenjara & Kena Denda | merdeka.comVIDEO: WNI Jemaah Umrah Pelaku Pelecehan Seksual saat Tawaf, Dipenjara & Kena Denda | merdeka.comMenurut informasi, tindakan pelecehan seksual WNI asal Sulsel tersebut dilakukan saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022
Baca lebih lajut »

WNI Dituduh Lakukan Pelecehan kepada Jemaah Wanita Asal Lebanon, Pihak Keluarga Minta Bantuan Presiden JokowiWNI Dituduh Lakukan Pelecehan kepada Jemaah Wanita Asal Lebanon, Pihak Keluarga Minta Bantuan Presiden JokowiWNI di penjara karena diduga lakukan pelecehan seksual ketika umrah.
Baca lebih lajut »

Viral Kasus Pelecehan di Mekkah oleh WNI, Ini Klarifikasi KemenluViral Kasus Pelecehan di Mekkah oleh WNI, Ini Klarifikasi KemenluMS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000 atau setara Rp 200 juta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 16:57:05