Kasus Mario Dandy, Rafael Alun Tidak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Indonesia Berita Berita

Kasus Mario Dandy, Rafael Alun Tidak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Orang tua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun mengirimkan surat untuk majelis hakim. Isi surat itu, dia menyampaikan tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo , ditampilkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin . , Rafael Alun mengirimkan surat untuk majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa . Isi surat itu, Rafael Alun menyampaikan tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku,” ucap Rafael Alun dalam surat tersebut.Rafael Alun menjelaskan, alasan tidak bisa membayar restitusi dikarenakan aset dari keluarga Rafael sudah terblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Mario Dandy harus memberi uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp 120 miliar kepada David Ozora. LPSK menyebut perhitungan ganti rugi tersebut termasuk biaya pengobatan hingga perawatan yang dialami David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Diberitakan, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Giliran Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Penganiayaan DavidGiliran Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Penganiayaan DavidTerdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »

Mario Dandy Kembali Jalani SidangMario Dandy Kembali Jalani SidangMario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaaan berat David Ozora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Baca lebih lajut »

Saksi Tidak Hadir, Sidang Mario Dandy DitundaSaksi Tidak Hadir, Sidang Mario Dandy DitundaSidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ditunda karena saksi tidak hadir.
Baca lebih lajut »

Enggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun - Suara.comEnggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun - Suara.comRafael menegaskan tidak akan hadir sebagai saksi meringankan untuk Mario.
Baca lebih lajut »

Relief Sejarah Talaga di Majalengka Dipenuhi VandalismeRelief sejarah Talaga di Alun-alun Talaga, Majalengka dipenuhi aksi vandalisme, padahal belum lama dibangun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 20:23:48