Beberapa kasus mafia tanah memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi, menjualnya tanpa persetujuan pemilik dan bahkan membuat sertifikat palsu. Pakar Hukum UGM, Oce Madril, menyatakan bahwa menempati tanah terlantar tanpa izin tetap ilegal meskipun sudah ada bangunan dan penduduk yang tinggal di sana selama bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa cara sah memperoleh tanah melalui jual-beli, hibah, warisan, reforma agraria, atau permohonan ke negara. Untuk menghindari penyalahgunaan, pemilik tanah diimbau untuk menjaga aset dengan memasang sertifikat yang sah, memanfaatkan tanah agar produktif, dan memasang pagar di sekelilingnya.
Sabtu, 18 Jan 2025 17:20 WIBAda beberapa kasus,mafia tanah memanfaatkan tanah terlanta r untuk keuntungannya sendiri. Mereka menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya bahkan dibuatkan sertifikat tanah.
Menurut Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Oce Madril, tanah terlantar yang ditempati hingga didirikan bangunan di atasnya tanpa izin merupakan perbuatan ilegal. Meskipun sudah belasan tahun bangunan tersebut berdiri dan tidak pernah diusir, pemilik aslinya tetap tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Oce mengingatkan kepada pemilik tanah sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman. Minimal tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan asli. "Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon," jelasnya.
MAFIA TANAH TANAH TERLANTA KEPEMILIKAN TANAH HUKUM PROVINSI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nusron Serahkan Sertifikat Tanah, Dorong Pemiskinan Mafia TanahMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah kepada PT Pertamina dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca lebih lajut »
Bupati Way Kanan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Mafia TanahBupati Way Kanan Raden Adipati Surya diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kasus korupsi mafia tanah. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam dan melibatkan 8 orang saksi dari berbagai unsur pemerintah.
Baca lebih lajut »
Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Kasus Mafia TanahPemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan yang diduga digunakan untuk perkebunan tanpa izin sah.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Usulkan Pemiskinan Mafia TanahMenteri ATR/BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan mafia tanah untuk menciptakan efek jera dan langkah tegas untuk menghadapi mafia tanah. Langkah ini mulai membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku mafia tanah di Bandung atas kasus TPPU.
Baca lebih lajut »
Tanah Hary Tanoesoedibjo Siap Jadi Lokasi TOD Kereta Bawah Tanah BaliDishub Bali menyatakan tanah PT MNC Land Tbk milik Hary Tanoesoedibjo di Kabupaten Tabanan akan digunakan untuk Transit Oriented Development (TOD) dalam proyek kereta bawah tanah Bali Subway. TOD ini direncanakan akan terkoneksi dengan area wisata Tanah Lot dan dilengkapi berbagai fasilitas seperti perkantoran, tempat rekreasi, mall, dan hotel.
Baca lebih lajut »
Badan Bank Tanah Bidik Perolehan Tanah hingga 140 Ribu Ha pada 2025Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo optimistis bisa mendapatkan perolehan tanah melampaui target yang sudah diperoleh pada 2024.
Baca lebih lajut »