Kasus Mafia Tanah di Dago Elos Terungkap, Rp 3,6 Triliun Terselamatkan

Kementerian ATR/BPN Berita

Kasus Mafia Tanah di Dago Elos Terungkap, Rp 3,6 Triliun Terselamatkan
Agus Harimurti YudhoyonoAHYJawa Barat
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 12 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 68%

Kasus di Dago Elos, Kota Bandung, telah mengakibatkan kerugian, baik bagi masyarakat maupun bagi negara dengan total senilai Rp 3,65 triliun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional , Agus Harimurti Yudhoyono saat pengungkapan tindak pidana pertanahan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat , Kota Bandung , Jumat ., Jumat , AHY membeberkan kasus ini yang telah mengakibatkan kerugian, baik bagi masyarakat maupun bagi negara dengan total senilai Rp 3,65 triliun.

Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3.603.335.000.000.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Agus Harimurti Yudhoyono AHY Jawa Barat Mafia Tanah Agus Harimurti Yudhoyono Bandung Mafia Tanah Kasus Mafia Tanah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, OalahTernyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, OalahJPNN.com : Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap modus operandi mafia tanah Muller Bersaudara dalam kasus Dago Elos. Begini...
Baca lebih lajut »

Palsukan Akta Kelahiran dalam Sengketa Dago Elos, Muller Bersaudara Dihukum 3,5 Tahun PenjaraPalsukan Akta Kelahiran dalam Sengketa Dago Elos, Muller Bersaudara Dihukum 3,5 Tahun PenjaraMajelis hakim memvonis duo Muller bersaudara dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta kelahiran.
Baca lebih lajut »

Rasakan Momen Romantis di Perbukitan Dago Bersama Swiss-Belresort Dago HeritageRasakan Momen Romantis di Perbukitan Dago Bersama Swiss-Belresort Dago HeritageLiburan romantis di Dago menjadi momen yang tidak terlupakan dengan Honeymoon Package dari Swiss-Belresort Dago Heritage
Baca lebih lajut »

AHY Resmikan Posko Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN, Fokus Berantas Mafia di IndonesiaAHY Resmikan Posko Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN, Fokus Berantas Mafia di IndonesiaBerita AHY Resmikan Posko Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN, Fokus Berantas Mafia di Indonesia terbaru hari ini 2024-10-19 11:15:54 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara Atas Kasus Dago ElosTok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara Atas Kasus Dago ElosHerry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijatuhi hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara terkait pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Baca lebih lajut »

Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago ElosTok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago ElosJPNN.com : Terdakwa Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus sengketa lahan warga Dago Elos di Kota Bandun
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 17:37:23