'Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara.'
Dalam sidang vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Syaripudin, Djoko dan Bagio yang diketahui merupakan 'kaki-tangan' Dirut PT Sentosa Kurnia Bahagia , sekaligus pengusaha asal Palembang, Halim Ali itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," beber hakim.Sebagai dasar putusannya, hakim turut menguraikan hal memberatkan dan hal meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberikan perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan PT Gorby Putra Utama . Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah terjerat kasus hukum.
Sidang pembacaaan putusan kasus itu turut ditanggapi oleh tim hukum PT GPU. Sofhuan Yusfiansy, salah satu tim hukum PT GPU mengaku tetap akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Sebab, sejauh ini Halim Ali yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah belum juga diseret ke meja hijau. "Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," bebernya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Ciamis, Kasus DBD Mencapai 1.293 Kasus Didominasi Orangtua, Remaja, dan Anak-anakDinasKesehatan Kabupaten Ciamis Jawa Barat menyebut kasus demam berdarah dengue DBD sejak Januari hingga November tercatat 1293 orang dengan 11 orang meninggal
Baca lebih lajut »
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia TanahTanah ayah Uya Kuya yang dikuasai orang lain berada di kawasan Sawangan, Depok.
Baca lebih lajut »
Tanah Mendiang Ayah Uya Kuya Diserobot, Suami Astrid Siap Sikat Mafia Tanah di DepokBerita Tanah Mendiang Ayah Uya Kuya Diserobot, Suami Astrid Siap Sikat Mafia Tanah di Depok terbaru hari ini 2024-11-17 03:49:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kasus Mafia Tanah Dago Elos Rp 3,6 T, Kekayaan Pelaku Bakal Disita NegaraKementerian ATR/BPN ungkap kasus mafia tanah di Dago Elos, merugikan negara Rp 3,6 triliun. Fokus pada pengamanan aset negara dan penegakan hukum.
Baca lebih lajut »
Ordal Kementerian ATR/BPN Banyak Tunggangi Kasus Mafia TanahNamun selain dari faktor internal, juga ada variabel dari eksternal dalam setiap kasus mafia tanah.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPUMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat ...
Baca lebih lajut »