Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP

Indonesia Berita Berita

Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Irgan dijebloskan ke lapas karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP , Irgan Chairul Mahfiz ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara."Memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis .

Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," katanya.Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta."Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Akhirnya Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar di Kasus Korupsi Tanah Munjul - Tribunnews.comKPK Akhirnya Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar di Kasus Korupsi Tanah Munjul - Tribunnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) pada hari ini, Senin
Baca lebih lajut »

Usut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi MulyadiUsut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi MulyadiKPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu. DediMulyadi
Baca lebih lajut »

KPK Panggil Dedi Mulyadi Terkait Korupsi di IndramayuKPK Panggil Dedi Mulyadi Terkait Korupsi di IndramayuKPK memeriksa Dedi untuk mendalami rasuah yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.
Baca lebih lajut »

KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Bansos belum FinalKPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Bansos belum FinalMasyarakat diminta bersabar. Lembaga Antikorupsi itu masih menunggu persidangan kasus dugaan rasuah bansos kelar.
Baca lebih lajut »

Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Eks Plt Sekda DKIKorupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Eks Plt Sekda DKISri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Baca lebih lajut »

KPK Mulai Garap eks Sekda DKI di Kasus Korupsi Tanah MunjulKPK Mulai Garap eks Sekda DKI di Kasus Korupsi Tanah MunjulKPK terus memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. KPK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:56:01