Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Indonesia Berita Berita

Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 68%

Sebagian dana perjalanan dinas malah diminta oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa membuat negara khususnya di Kabupaten MBD mengalami kerugian Rp1,3 miliar lebih, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, dan perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena berstatus sebagai Sekda aktif," ujar JPU.Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan anak serta istri.

Kemudian berdasarkan surat permintaan pembayaran, saksi menerbitkan surat perintah membayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten MBD.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawaslu Akui Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng Rp 56 Miliar, Janji TransparanBawaslu Akui Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng Rp 56 Miliar, Janji TransparanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui bahwa terdapat dugaan penyelewengan dana hibah nonpilkada yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah dengan jumlah diperkirakan mencapai Rp 56 miliar. Nasional Bawaslu
Baca lebih lajut »

Korupsi Dana BOS Rp 900 Juta, Eks Kepsek SMK 2 Kisaran Dituntut 7 Tahun BuiKorupsi Dana BOS Rp 900 Juta, Eks Kepsek SMK 2 Kisaran Dituntut 7 Tahun BuiEks Kepsek SMKN 2 Kisaran dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di PN Medan. Dia diyakini bersalah oleh jaksa melakukan korupsi dana BOS tahun ajaran 2017.
Baca lebih lajut »

Bawaslu Akui Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 Miliar Jajarannya di SultengBawaslu Akui Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 Miliar Jajarannya di SultengBADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah.
Baca lebih lajut »

Kejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana DesaKejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana DesaKejari Bengkulu Tengah menahan mantan Kepala Desa Pematang Tiga berinisial SA (51), yang merupakan tersangka korupsi dana desa.
Baca lebih lajut »

Foto : Dugaan Kasus Korupsi Tanah Pulogebang, Prasetyo Edi Dipanggil KPK Sebagai Saksi | merdeka.comFoto : Dugaan Kasus Korupsi Tanah Pulogebang, Prasetyo Edi Dipanggil KPK Sebagai Saksi | merdeka.comDugaan Kasus Korupsi Tanah Pulogebang, Prasetyo Edi Dipanggil KPK Sebagai Saksi. Kedatangannya ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019.,KPK,Kasus korupsi,Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP Nol Rupiah,DPRD DKI,Jakarta
Baca lebih lajut »

KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi hari rayaKPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi hari rayaMelalui Surat Edaran (SE), KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negara untuk menolak gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 12:35:05