KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7).
Duit sebanyak itu dikembalikan kepada pihak Irwan melalui tim penasihat hukumnya dalam pecahan mata uang asing. Ketut mengungkapkan, penyidik JAM Pidsus Kejagung menilai informasi itu penting untuk diklarifikasi. ”Agar tidak berkembang semakin jauh. Mohon kiranya Bapak Maqdir Ismail dengan kerelaannya mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan atau mengembalikan jika memang ada pengembalian uang,” ujarnya.
Pemeriksaan akan dilakukan di kantor JAM Pidsus Kejagung, Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Tidak hanya memanggil Maqdir untuk diperiksa, tim penyidik juga meminta Maqdir membawa serta uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataan yang sudah dia sampaikan kepada media massa. ”Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” jelasnya.
Namun, Maqdir tidak akan menyampaikan keterangan kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung sesuai jadwal yang sudah dibuat. ”Senin saya akan menyampaikan permohonan pengunduran waktu,” ungkap dia. Maqdir belum menyebut alasan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan akan memberikan keterangan kepada penyidik pada 13 Juli mendatang. ”Semula diminta Senin, saya akan minta ditunda Kamis,” tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Minta Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Serahkan Uang Pengembalian Rp 27 Miliar - Tribunnews.comKejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar terkait perkara BTS Kominfo. korupsibts
Baca lebih lajut »
Misteri Sosok yang Kembalikan Rp27 M kepada Terdakwa Korupsi BTS, Kejagung Panggil Sang PengacaraSenilai Rp27 miliar disebut dikembalikan seseorang kepada terdakwa Korupsi BTS Kominfo, IH. Kejagung panggil pengacara IH untuk klarifikasi.
Baca lebih lajut »
Misteri Sosok yang Kembalikan Rp27 M kepada Terdakwa Korupsi BTS, Kejagung Panggil Sang PengacaraSenilai Rp27 miliar disebut dikembalikan seseorang kepada terdakwa Korupsi BTS Kominfo, IH. Kejagung panggil pengacara IH untuk klarifikasi.
Baca lebih lajut »
Kejagung Ungkap Tahu Informasi Soal Pengembalian Uang Korupsi BTS Rp 27 M dari Berita!Dalam dialog di Sapa Indonesia Malam Kompastv, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Kejagung mendapatkan...
Baca lebih lajut »
Kejagung Tagih Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Terdakwa Korupsi BTSKejaksaan Agung RI akan menagih Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan terkait pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta
Baca lebih lajut »
Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus BTS Kominfo, Bawa Uang Rp 27 MiliarMaqdir Ismail meminta penyidik Kejagung menunda pemeriksaannya tiga hari. Ia akan membawa uang Rp 27 miliar.
Baca lebih lajut »