JAM Pidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Satu di antaranya Elvano Hatorangan.
Dalam sidang untuk terdakwa Johnny G. Plate pada akhir Juli lalu, MFM sempat dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu dia mengakui bahwa proyek BTS 4G masih jauh dari target. Kemarin dia diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. ”Tersangka MFM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.
Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin . Menurut Ketut, MFM berperan mengondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara itu, EH berperan membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu. Padahal, saat itu progres pekerjaan dalam proyek BTS 4Gsudah dalam kontrak yang kritis. ”Dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” beber dia. Serupa dengan MFM, EH juga ditahan selama 20 hari.
Sementara itu, JS sebagai direktur utama PT Sansaine Exindo dijadikan tersangka dan ditahan lantaran diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa tersangka. ”Yang diperuntukkan memenangkan paket pekerjaan,” jelas Ketut.