Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi.
Palembang, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu . Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok Sidang Tuntutan Alex Noerdin Cs Korupsi PDPDT dan Masjid SriwijayaBesok 25 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan untuk kasus dugaan Masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa
Baca lebih lajut »
ONE Championship: Adrian Mattheis Siap Kalahkan Alex Silva LagiAdrian Mattheis diharuskan melakoni duel ulang kontra Alex Silva. Adrian pun tak gentar dan siap menumbangkan petarung asal Brasil itu lagi.
Baca lebih lajut »
Nada Penyesalan Sir Alex Lihat Klopp Sukses di LiverpoolSir Alex Ferguson, eks manajer Manchester United, membuat komentar bernada penyesalan soal Juergen Klopp, yang sukses di Liverpool. Apa itu?
Baca lebih lajut »
Terungkap! 2 Pemain yang Berantem di Sesi Latihan MU Ternyata adalah Alex Telles dan Hannibal Mejbri - Bola.netAlex Telles dan Hannibal Mejbri dikabarkan menjadi dua nama yang berkelahi sampai harus dilerai para pemain lain di tengah sesi latihan Manchester United beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »