Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Menurut juru bicara Polri Kombes Asep Adi Saputra kedua orang ini berinisial HS dan SA. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya, dan manajemen KSP Indosurya.
Pasal itu berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia . Kasus ini terbongkar saat para nasabah gagal melalukan penarikan dana pada Februari 2020 yang berbuntut gugatan permohonan kewajiban pembayaran utang. Dana publik yang tersimpan disana diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.berdiri berdasarkan akta pendirian No. 84 tanggal 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.
Meski bentuknya koperasi, namun KSP Indosurya menjalankan operasi seperti bank pada umumnya,yaitu menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usut Gagal Bayar KSP Indosurya, Bareskrim Jerat 2 TersangkaBareskrim Polri menetapkan dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terkait kasus gagal bayar Rp 10 trilin uang nasabah. KoperasiIndosurya
Baca lebih lajut »
Usut Gagal Bayar KSP Indosurya, Bareskrim Jerat 2 TersangkaBareskrim Polri menetapkan dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terkait kasus gagal bayar Rp 10 trilin uang nasabah. KoperasiIndosurya
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gagal Bayar IndosuryaPolri menetapkan HS dan SA sebagai tersangka lantaran diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Usut 443 Kasus Hoaks |Republika OnlineKepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait 14 kasus hoaks.
Baca lebih lajut »
Sebaran 845 Pasien Covid-19 Meninggal di 30 Provinsi, DKI dan Jatim Tertinggi'Kasus konfirmasi positif yang meninggal bertambah 14 orang sehingga menjadi 845 orang.'
Baca lebih lajut »
|em|Update|/em| Corona, 11.192 Kasus Positif dan 1.876 Orang Sembuh |Republika OnlineKasus positif covid yang meninggal bertambah 14 orang sehingga menjadi 845 orang.
Baca lebih lajut »