Kasus yang melibatkan Firli Bahuri diharapkan segera rampung, namun berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap karena belum memenuhi syarat materiil.
Kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut diharapkan segera rampung. Menurut dia, kasus tersebut masuk dalam pekerjaan rumah (PR) bagi Korps Bhayangkara. 'Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,' ujarnya, Rab, 8 Januari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menambahkan, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK soal perbantuan kasus tersebut.'Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,' ucap Setyo. Menurut dia, lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen dalam menengakan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi.'Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri),' ujarnya.Namun, berkas belum juga dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Dia mengungkapkan, hal itu terjadi karena sampai detik ini berkas tidak memenuhi syarat materiil. Menurut Ian, tidak ada alat bukti dan kasusnya disebut tidak ada. 'Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Padahal, dalam berkas sudah ada 123 orang yang telah dimintai keterangan saksi dalam berkas,” ujarnya. “Ini dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi,' katanya, Kamis, 2 Januari 202
FIRLI BAHURI KPK KASUS KORUPSI BERKAS PERKARA ALAT BUKTI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Berpeluang Jempit Paksa Firli Bahuri Jika Tak Hadir PemanggilanMantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus suap oleh polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berbicara peluang untuk menjemput paksa Firli Bahuri jika tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan.
Baca lebih lajut »
Kasus Firli Bahuri dinilai belum ada kemajuanIndonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menyebutkan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap ...
Baca lebih lajut »
2 Kali Peringatan Hari Antikorupsi, Penanganan Kasus Firli Bahuri Dinilai Masih Belum Ada KemajuanPenangkapan Firli Bahuri sampai hari ini pun masih menjadi wacana tanpa realisasi sehingga wajar semakin pesimistis dengan kinerja Kepolisian dalam penanganan kasus ini.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Belum DihentikanPolda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan NO menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Belum DihentikanPolda Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersandung dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum dihentikan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) tidak berarti penolakan, namun hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca lebih lajut »
Kasus Firli Bahuri Belum DihentikanPolda Metro Jaya menyatakan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan. Putusan Pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) tidak menghentikan proses hukum sepenuhnya.
Baca lebih lajut »