Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam.
Pengusaha Budi Said , yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya, yakni antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. Transaksi dilakukan bersama-sama dengan penghubung atau broker, Eksi Anggraeni, Marketing Representatif Asisten Manager atau Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, General Trading and Manufacturing Service Antam Pulogadung sekaligus tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 Antam Ahmad Purwanto, serta Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01 Antam Misdianto.
'Dengan demikian, Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram yang tidak ada pembayarannya,' tutur JPU. JPU menambahkan Endang, Ahmad, dan Misdianto pun tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama Eksi, sehingga menurut sistem EMAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01.
Setelah itu, Budi Said melalui Eksi juga telah meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi Antam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Budi Said didakwa rugikan negara Rp1,07 triliun pada kasus emas AntamPengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dalam ...
Baca lebih lajut »
Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 TriliunJPNN.com : Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam.
Baca lebih lajut »
Budi Said Didakwa Lakukan Korupsi dan TPPU Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 TriliunJaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan kepada Pengusaha Budi Said melakukan korupsi terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Baca lebih lajut »
3 Caketum IAI Terpilih, Ini Visi MisinyaMereka adalah Georgius Budi Yulianto, Ariko Andikabina, serta Budi Pradono.
Baca lebih lajut »
Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Emas Crazy Rich Surabaya Budi SaidKejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengembangkan kasus dugaan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Baca lebih lajut »
Mantan GM Antam didakwa rugikan negara Rp92,25 miliar pada kasus emasMantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli ...
Baca lebih lajut »