Kasus Ekspor Ikan di Makassar Terindikasi Pencucian Uang

Indonesia Berita Berita

Kasus Ekspor Ikan di Makassar Terindikasi Pencucian Uang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

PT. Suryagita Nusaraya melakukan aktivitas ekspor dengan membebani pajak kepada perusahaan lain.

Jakarta, Beritasatu.com - Tiga perusahaan pengemasan barang di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku kaget saat dibebani pajak aktivitas ekspor yang justru tidak mereka lakukan. Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru mengaku dirugikan oleh tindakan salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, yaitu PT. Suryagita Nusaraya .

"PT SN hanya membayarkan upah jasa packing barang saja ke kami sebesar Rp 500 per kilogram. Semua transaksi pengiriman barang ke luar negeri dilakukan oleh PT. SN selaku eksportir dan semua barang berupa ikan yang dikirim PT. SN itu yang kami tahu diambil dari beberapa pengumpul," terang Aris. "Kami kaget setelah surat teguran Kantor Pajak muncul. Di mana kami dibebankan aktivitas eksportir barang yang kami tak lakukan. Tapi semuanya dilakukan oleh PT. SN. Ini tentu sangat merugikan kami," jelas Firmansyah.

"Intinya ketiga perusahaan masing-masing CV. Marine 33, CV. Rezky Bahari dan CV. Putri Laut Biru telah memberikan kuasa untuk melakukan kegiatan eksportir barang berupa ikan. Dan mereka telah menerima dana untuk penyetoran pajak eksportir yang dipungut dari masyarakat pengumpul. Kami ada bukti transferannya," terang Herybertus via telepon, Selasa .

Perbuatan tersebut, kata dia, mengakibatkan pajak eksportir menjadi lenyap dari tangan perusahaan PT SN. Sedangkan bisnis ekspornya tetap kelihatan berjalan secara sah dan resmi. Dengan kenyataan yang ada, Jermias menilai bahwa transaksi keuangan dalam bisnis korporasi PT. SN menjadi sumber harta kekayaan yang diperoleh dari omzet atau keuntungan melalui kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT. SN dan itu dilakukan bertahun-tahun dengan secara sadar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dulu Tangani Kasus Amrozi, Kini Eksis Banget di Kasus ArtisDulu Tangani Kasus Amrozi, Kini Eksis Banget di Kasus ArtisHingga kini nama besar Fachmi kian dikenal sebagai pengacara artis. Lalu beginilah alasan Fachmi Bachmid dalam menangani kasus artis. Ini ungkapannya: FachmiBachmid PengacaraArtis via detikhot
Baca lebih lajut »

Menkumham: Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus KecilMenkumham: Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus KecilBaiq Nuril berencana mengajukan permohonan amnesti setelah PK nya ditolak MA.
Baca lebih lajut »

Polisi: Motif Galih Ginanjar Sebut 'Ikan Asin' Untuk Permalukan FairuzPolisi: Motif Galih Ginanjar Sebut 'Ikan Asin' Untuk Permalukan FairuzPolisi mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali kasus tersebut, termasuk motif Galih menyebut 'ikan asin'.
Baca lebih lajut »

Polisi Sebut Motifnya Hina Fairuz, Kini Galih Diam dan 'Nyesel'Polisi Sebut Motifnya Hina Fairuz, Kini Galih Diam dan 'Nyesel'Galih mengaku menyesal atas drama yang berkepanjangan ini. Tapi ia lebih menyesalkan peredaran video, bukan atas ucapannya. GalihGinanjar FairuzARafiq
Baca lebih lajut »

Produk ekspor perikanan Indonesia sudah diterima 157 negaraProduk ekspor perikanan Indonesia sudah diterima 157 negaraProduk ekspor perikanan yang berasal dari Republik Indonesia sudah diterima oleh sebanyak 157 negara yang menandakan bahwa produk kelautan dan perikanan ...
Baca lebih lajut »

Pacu Ekspor, Pelabuhan Tanjung Priok Buka Layanan Setiap HariNantinya otoritas pelabuhan, syahbandar, bea cukai, imigrasi, operator pelabuhan, bank dan stakeholder lain akan melayani...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 17:07:07