DENPASAR, BALI EXPRESS -Sidang kasus suap proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018, dengan terdakwa mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (2/8).
Terdakwa Wiratmaja dalam persidangan yang dipimpin hakim Nyoman Wiguna menyangkal kesaksian dua orang mantan pejabat Kementerian Keuangan , Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Meski ia tidak memungkiri, Yaya Purnomo sempat menyampaikan istilah pengawalan DID dan dana adat istiadat.
Permintaan itu dijawab Dewa Wiratmaja akan mengonsultasikan lebih dulu, karena hal itu bukan jadi kewenangannya untuk mengambil keputusan.Dalam perkembangannya, proposal tersebut kemudian dibuat di Bappelitbang Tabanan. Begitu selesai disusun, proposal ditandatangani Eka Wiryastuti. Setelah proposal itu direvisi, ia menyampaikan kepada Yaya Purnomo bahwa sulit baginya untuk ke Bali hanya untuk meminta cap dan tanda tangan Eka Wiryastuti. Alasannya, Eka Wiryastuti sedang menunggu putusan verstek terkait perkara perceraian dengan suaminya saat itu. “Bupati lagi sumpek. Saya tidak bisa ke Bali minta tanda tangan dan cap,” ungkapnya.
“Tidak benar saya serahkan uang ke Yaya Purnomo maupun Rifa Surya dan ada negosiasi,” ujar Dewa Wiratmaja saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Sebelum pertemuan dengan Yaya Purnomo untuk menyerahkan proposal tersebut, ia mengaku bertemu dengan beberapa kontraktor yang tergabung dalam Gapensi Tabanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Hari IniEks Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari Lapas Sukamiskin, seusai menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam kasus gratifikasi. lapassukamiskin
Baca lebih lajut »
Dalami Penimbunan Bansos Presiden di Depok, Polisi Periksa Pejabat BulogDalami Penimbunan Bansos Presiden di Depok, Polisi Periksa Pejabat Bulog: Penyidik Polres Metro Depok hari ini memeriksa pejabat Bulog untuk mendalami kasus temuan beras diduga bansos presiden yang ditimbun di lahan bekas parkir mobil milik perusahaan…
Baca lebih lajut »
Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun PenjaraKorupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara: Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)…
Baca lebih lajut »
Ini Peran Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus PT Duta PalmaJaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap M Thamsir berperan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum. Simak penjelasannya:
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Mau Ngobrol Bareng Kominfo soal Steam, Biar Tak Ganggu PajakKemenkeu buka suara soal Steam Cs yang diblokir Kominfo karena belum mendaftarkan diri sebagai PSE.
Baca lebih lajut »