Cek syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan pemerintah!
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga .
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan orang yang sudah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Covid-19 di Guangzhou Naik Tajam, Makin Banyak Kota di China Terapkan Lockdown - Tribunnews.comGuangzhou, ibu kota provinsi Guangdong, melaporkan 2.377 kasus lokal baru untuk 7 November atau naik dari 1.971 pada hari sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Kasus Baru COVID-19 Naik, Warga China Keluhkan Sulitnya Masuk BeijingSejumlah warga dari berbagai daerah di China mengeluhkan kesulitan yang mereka alami saat hendak memasuki Ibu Kota Beijing. TempoDunia
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 di Boyolali Naik Sejak Oktober, Dinkes: Pandemi Belum BerakhirKepala Dinkes Boyolali memperkirakan tren kenaikan kasus Covid-19 masih terus akan berlanjut dan puncaknya akan terjadi pada Desember 2022 atau Januari 2023.
Baca lebih lajut »
Kasus Kematian COVID Lagi Tinggi, Lakukan Ini agar Selamat!Vaksin untuk mengurangi risiko kesakitan dan kematian akibat COVID-19, terutama di kelompok lansia.
Baca lebih lajut »
Menkes: 1,5 Bulan Lagi Puncak Kasus Covid-19 Kita CapaiAda tiga subvarian virus Corona varian Omicron yang memicu lonjakan kasus, yaitu BA.2.75, BQ.1, dan XBB.
Baca lebih lajut »