KPK menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dari mantan Menteri Sosial (mensos) Juliari P Batubara ke kas negara.
Bagikan Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dari mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ke kas negara.
Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan tim KPK saat melakukan tangkap tangan terhadap salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso. Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK setor Rp16,2 miliar dari perkara Juliari Batubara ke kas negaraKPK menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan menteri ...
Baca lebih lajut »
Uang Rampasan Rp 16,2 M dari Kasus Juliari Batubara Disetor ke NegaraKPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dari kasus korupsi yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke negara
Baca lebih lajut »
KPK Usul Permendikbud Atur Larangan Penerimaan Gratifikasi di KampusKPK Usul Permendikbud Atur Larangan Penerimaan Gratifikasi di Kampus. KPK mengusulkan aturan pencegahan penerimaan gratifikasi di lingkungan kampus termuat dalam rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru PMB.
Baca lebih lajut »
KPK beri empat rekomendasi kepada Kemendikbudristek soal jalur mandiriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait ...
Baca lebih lajut »
Empat Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Jalur MandiriKPK memberi empat rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk perbaikan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Baca lebih lajut »