Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Segera Disidang

Indonesia Berita Berita

Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Segera Disidang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Berkas kasus ayah di Depok yang memerkosa anak kandung berusia 11 tahun telah lengkap (P21). Kasus tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio R Rahmatu, mengatakan barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua pada Selasa kemarin.

"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi Rio dalam keterangannya, Rabu .Tiga jaksa telah ditunjuk untuk menjadi penuntut umum, yakni Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles Pangaribuan, serta Alfa Dera. Atas perbuatan bejatnya, tersangka terancam pidana hukuman 20 tahun bui.

"Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, bahwa tersangka juga dapat terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.. "Adapun modus operandinya melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada anak korban. Pelaku mengakui ancamannya dan membenarkan terkait barang bukti," ungkap Andi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Depok Segera Masuk Meja HijauBerkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Depok Segera Masuk Meja HijauBerkas perkara sudah lengkap, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Kota Depok akan membawa kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ke meja hijau. kejaridepok
Baca lebih lajut »

Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 M, Oknum Bhayangkari Segera SidangKasus Arisan Online Fiktif Rp 11 M, Oknum Bhayangkari Segera SidangJPU limpahkan berkas ke PN Banjarmasin kasus arisan online fiktif dengan tersangka RA, oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin. Total kerugian korban Rp 11 M
Baca lebih lajut »

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Indosurya ke JPUPolisi Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Indosurya ke JPUPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Baca lebih lajut »

Berkas Kasus Dea Onlyfans Segera Diserahkan ke KejaksaanBerkas Kasus Dea Onlyfans Segera Diserahkan ke KejaksaanPenyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas perkara pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ke kejaksaan.
Baca lebih lajut »

UTBK SBMPTN 2022 Hari Pertama di UI Depok, Sejumlah Peserta Terkendala BerkasUTBK SBMPTN 2022 Hari Pertama di UI Depok, Sejumlah Peserta Terkendala BerkasBanyak peserta yang terkendala berkas di hari pertama UTBK. Apakah tetap bisa mengikuti ujian?
Baca lebih lajut »

Lonjakan Kasus Terduga Covid-19 Makin Menggila di Korea Utara, Kasus Baru Bertambah 232.000Lonjakan Kasus Terduga Covid-19 Makin Menggila di Korea Utara, Kasus Baru Bertambah 232.000Korea Utara hari Rabu (18/5/2022) melaporkan lonjakan 232.880 kasus demam baru yang diduga kuat Covid-19 dan enam kematian tambahan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 12:22:20