Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022. Ia merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus Asabri, Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022. Ia merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.
Selain itu majelis hakim juga memutus bahwa Sonny mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.Vonis ini sendiri lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Sonny sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut ASABRI Sonny Widjaja Dihukum Penjara 20 Tahun'Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi,' kata Eko, Rabu (4/1).
Baca lebih lajut »
Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara | Kabar24 - Bisnis.comEks Dirut Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Baca lebih lajut »
Bekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun PenjaraBekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun Penjara. Hukuman tersebut dua kali lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pertengahan Desember 2021.
Baca lebih lajut »
Hakim vonis dua mantan Direksi PT Asabri 15 tahun penjaraDirektur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 ...
Baca lebih lajut »
Dua Mantan Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun PenjaraHakim menyatakan keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
Baca lebih lajut »
Satu hakim sebut kerugian Rp22 triliun di perkara Asabri masih potensi'Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti...' kata hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto.
Baca lebih lajut »