Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ucapan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak termasuk kategori ujaran kebencian.
Terkait hal tersebut, polisi telah menggandeng ahli bahasa dan ahli hukum untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan yang menyeret Arteria.
Penyataan itu juga merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli bahasa pada saat gelar perkara di Polda Metro Jaya."Hasil koordinasi yangg dilakukan tim penyidik dnegan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam videoantara komisi 3 DPR dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat .
Zulpan mengungkit pernyataan Arteria pada saat rapat dengar pendapat antara Anggota Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Arteria Dahlan Kasus Bahasa SundaPenyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Hal ini setelah menerima pelimpahan berkas dari...
Baca lebih lajut »
Terkait Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah SaksiSebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat.
Baca lebih lajut »
Majelis Adat Sunda Pelapor Arteria Dahlan Batal Diperiksa PolisiMajelisAdatSunda yang menjadi pelapor ArteriaDahlan batal diperiksa polisi Selengkapnya 👇🏻
Baca lebih lajut »